Dalam proses penghitungan suara ini kami akan membuka satu per satu kotak suara kemudian akan menuliskan hasil penghitungan suara pada lembar C hasil Plano yang sudah kami tempel. Pembukaan kotak suara akan kami awali dengan kotak suara gubernur kemudian kotak suara wali kota/bupati.
Apabila nanti dalam proses penghitungan suara ini terdapat keberatan daripengawas TPS dan saksi, kami persilakan untuk menyampaikan kepada kami dan nanti kami akan menindak lanjuti. Namun apabila sudah kami tindak lanjuti dan Bapak/Ibu masih dirasa kurang puas, maka kami menyediakan formulir C keberatan yang bisa Bapak/Ibu isi.
Kami ingatkan dalam proses penyampaian keberatan dari pengawas ataupun saksi, kami mengharapkan tidak menghambat proses penghitungan suara ini.
Kepada rekan-rekan KPPS dipersilakan untuk menempatkan diri dan kita akan memulai penghitungan suara.
Bapak/ibu pengawas TPS saksi yang kami hormati, rapat penghitungan suara TPS [Nomor TPS] telah selesai. Selanjutnya kami akan melakukan penggandaan dokumen salinan C hasil kemudian menandatangani, untuk kemudian kami sampaikan salinannya kepada pengawas TPS maupun saksi yang hadir.
Demikian rapat penghitungan suara TPS 212 kami nyatakan ditutup, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
12. Sambutan Sebelum Pemungutan Suara
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi, Salam Sejahtera bagi kita semua.
Yang kami hormati rekan-rekan KPPS, TPS ……, Dusun …………. Desa ...... Kecamatan ........
Yang kami hormati pengawas TPS, saksi, dan Bapak/Ibu Pemilih.
Pada hari ini, Rabu 27 November 2024, kami akan membuka rapat pemungutan suara. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa ketika di TPS sudah hadir, pengawas TPS, saksi, atau pemilih pada pukul 07:00, maka rapat pemungutan suara dapat dimulai.
Oleh karena tu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat pemungutansuara di TPS ………….. Dusun …………. Desa ………….. Kecamatan …………. kami nyatakan dibuka.
Selanjutnya, kami akan mengucapkan sumpah dan janji kepada rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban. Para rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban, dipersilakan untuk menempatkan diri.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Bapak/Ibu yang kami hormati, kami telah mengucapkan sumpah dan janji. Untuk itu, kami akan segera melaksanakan pemungutan suara. Kami akan menempatkan diri di kursi kami untuk melayani pemilih yang telah hadir.
KPPS lain akan membuka kotak suara satu demi satu, menghitung, dan mencocokkan jumlahnya. Setelah itu, kotak suara akan kembali kami segel untuk memasukan surat suara yang telah di coblos.
Kami akan membuka kotak suara pertama, yaitu kotak suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berikutnya kotak suara pemilihan wali kota/wakil wali kota atau bupati/wakil bupati.
Bapak/Ibu yang kami hormati, kotak telah kosong dan akan kami segel untuk kami tempatkan di tempat memasukkan surat suara. Karena semuanya telah siap, maka kami akan mulai memanggil pemilih pertama.