Terkadang, jadwal yang padat mengharuskan PKD bekerja hingga larut malam, bahkan di akhir pekan, tanpa banyak apresiasi.
Seperti pengawasan dalam tahapan kampanye kemarin, di mana PKD harus bekerja ekstra mengawasi jalannya Kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran seperti pelangaran netralitas untuk pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Begitu juga pada masa tenang Pilkada yang merupakan tahapan puncak, menjelang hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Bahkan pada masa tenang ini, Putra pulang sampai larut malam, karena harus berpatroli, menyusuri setiap gang dan kawasan perkampungan, untuk mengawasi agar tidak terjadinya pelanggaran seperti praktik politik uang.
"Pada tahapan puncak ini, saya bersama rekan PKD lainya rutin berpatroli, karena ini kan tahapan paling krusial, rentan terjadinya pelanggaran, seperti politik uang dan pelanggaran lainya. Jadi setiap malam nya kami berpatroli keliling menyusuri setial gang dan perkampungan untuk mengawasi, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada, dalam patroli ini saya melakukannya dengan bergabung dengan rekan PKD lainya di Kecamatan Talang Ubi, yang dipimpin oleh ketua Panwascam, malam nanti merupakan malam terakhir sebelum hari pencoblosan besok, tentunya ini kami lebih ekstra lagi dalam mengawasi," bebernya.
Selain itu, dalam mendekati pelaksanaan Pilkada ini, Putra mengatakan dirinya bersama rekan-rekan PKD lainya, dituntut ekstra juga dalam mengawasi, pendistribusian logistik, serta mengawasi jangan sampai ada aktivitas kampanye dan alat praga kampanye yang masih terpasang di masa tenang.
Dia juga menceritakan fasilitas dan dukungan yang terbatas juga menjadi kendala.
Ada kalanya PKD harus menggunakan biaya pribadi untuk transportasi atau alat kerja, karena anggaran yang disediakan tidak mencukupi.
Situasi ini diperparah dengan risiko di lapangan, seperti cuaca buruk, lokasi yang sulit dijangkau, atau ancaman dari oknum tertentu yang merasa dirugikan.
Selain mengawasi, PKD juga dituntut untuk memberikan arahan dan bimbingan bagi Pengawas TPS dan melalukan sosialisasi kepada masyarakat agar berpasipasi dalam Pilkada 2024.
Pada hari pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara yang bakal digelar pada hari Rabu 27 November besok. PKD dituntut untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
Kemudian juga mengawsi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
Selain itu, PKD juga harus mengawasi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Serta pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
Dan jika terjadi PSU, PKD juga diminta mengawasi pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang.