TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini link pdf panduan KPPS Pilkada 2024 lengkap tugas dan aturannya setiap anggota KPPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu elemen penting dalam penyelenggara Pilkada 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Tugas umum KPPS Pilkada 2024 adalah melakukan pemungutan suara di TPS dan melakukan penghitungan.
KPPS terdiri dari 7 orang yang dipimpin 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota.
Untuk memudahkan petugas KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024.
Buku Pintar KPPS menjadi buku panduan sekaligus pegangan bagi setiap petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat atau KPPS dapat men-download buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dalam bentuk PDF secara gratis lewat link di bawah ini.
Download Buku Pintar KPPS Pilkada 2024: LINK 1 dan LINK 2
Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 berisikan segala hal yang perlu diketahui oleh KPPS.
Di antaranya apa yang menjadi tugas khusus, kewenangan, kewajiban yang harus dipenuhi, kode etik hingga detail tugas anggota KPPS 1 sampai 7.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
- a. Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
- b. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
- c. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
- f. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- g. Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
- h. Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
- i. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.
- j. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
- k. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.
Catatan : Penyerahan salinan DPT dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Lampirannya oleh KPPS kepada PPL dapat melalui PPS :
- untuk DPT diserahkan sebelum Pelaksanaan pemungutan suara dimulai
- untuk berita acara diserahkan setelah penghitungan suara selesai
Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024
Tugas anggota KPPS yang ke-1 atau Ketua KPPS:
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
Tugas anggota KPPS ke-2
- Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.