TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut sajian link dan cara cek apakah dirimu terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.
Pilkada 2024 akan digelar Rabu, 27 November 2024 secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pastikan telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan terdaftar di DPT, Anda bisa menggunakan hak pilih untuk mencoblos di Pilkada 2024.
Untuk mengecek apakah kita telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 secara online, bisa mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Kemudian masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Selengkapnya, inilah cara cek apakah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 melalui cekdptonline.kpu.go.id:
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
- Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
- Tuliskan nomor HP atau WhatsApp yang aktif untuk proses verifikasi.
- Pastikan nomor WA yang Anda masukkan aktif dan berada di dekat Anda saat ini.
- Tekan tombol 'Langkah 3/4' untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
- Masukan kode OTP yang dikirim KPU melalui Whatsapp lalu klik Konfirmasi
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek DPT Lewat Aplikasi KPU RI
Selain melalui cekdptonline.kpu.go.id, Anda juga dapat mengecek DPT online melalui aplikasi Mobile KPU RI.
Berikut cara cek apakah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 melalui aplikasi Mobile KPU RI:
- Unduh aplikasi 'KPU RI' melalui Google Play Store atau Apple App Store di HP.
- Buka aplikasi dan pilih opsi 'Cek Pemilih' pada menu utama.
- Masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.
- Setelah data terverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih akan muncul di layar.
Selain melalui dua cara di atas, ada cara cek lain untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Yaitu mendatangi kantor desa/kelurahan, balai RT/RW, atau poskamling di sekitar lingkungan.
Biasanya, pihak pemerintah desa akan menempel nama warga yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 lengkap dengan TPS, tempat mereka mencoblos.
Dengan terdaftar di DPT, ini menjadi bekal kita untuk mencoblos di Pilkada 2024.
Jika tak terdaftar dalam DPT, Anda tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK.