TRIBUNSUMSEL.COM - Lima hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), HAN (42), Calon Bupati Biak Numfor, Papua ditangkap polisi dugaan pelecehan sesama jenis.
Dugaan pelecehan terhadap pria yang kini berusia 18 tahun itu, terjadi di rumah HAN.
Kasus HAN pertama kali dilaporkan pada 9 November 2024 lalu.
"Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan, kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN. Sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," ujar Iptu Tantu Usman, melalui keterangan tertulis, Senin (18/11) malam.
Menurut Usman, korban dan pelaku saling kenal dan sering berkomunikasi.
"Korban sering diberikan bantuan untuk mendukung kegiatan OSIS sekolah," jelasnya.
Ia juga menjelaskan saat ini korban berusia 18 tahun, namun kekerasan seksual terjadi pada dirinya saat masih di bawah umur.
"Korban sudah dimintai keterangan, begitu juga delapan orang saksi," jelasnya.
HAN dilaporkan dengan nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 UU RI No. 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ditangkap lima hari sebelum pemilihan
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan HAN ditangkap di Biak Numfor, pada Jumat (22/11/2024) pagi.
"Iya benar eks Bupati Biak Numfor berinisial HAN ditangkap," ujar Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (22/11/2024).
HAN dibawa ke Jayapura menggunakan pesawat setelah ditangkap anggota resmob Polda Papua.
Dalam foto yang beredar, tampak tersangka mengenakan kaos merah.
HAN juga terlihat mengenakan celana pendek dan kaca mata.