1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung.
2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala KejaksaanTinggi (Kajati).
3. Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/ kota yang dipimpin olehseorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
10. Jelaskan peran hakim dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran!
Jawaban:
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberikekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akanmeresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Baca juga: 20 Contoh Soal Essay Sejarah Indonesia Kelas 12 Semester 1 ASAS/PAS/UAS Tahun 2024, Lengkap Jawaban
11. Berdasarkan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakimberdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi 3kelompok. Sebutkan!
Jawaban:
a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi
12. Sebutkan syarat menjadi advokat di Indonesia berdasarkan UU RI No. 18Tahun 2003!
Jawaban:
a. warga NRI
b. bertempat tinggal di Indonesia
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebihi. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yangtinggi.
13. Sebutkan kewajiban advokat! (minimal 3)
Jawab:
a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh darikliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingantugas dan martabat profesinya.
14. Sebutkan apa saja wewenang KPK!
Jawaban: