TRIBUNSUMSEL.COM - Tanggal Merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Terdapat 17 hari Tanggal Merah Hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama.
Hal tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Hari Libur Nasional bulan Januari Kalender 2025 nantinya diawali dengan libur Tahun Baru 2025 Masehi.
Selanjutnya ada Hari Raya Imlek Tahun Baru Cina dan Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 27 Januari 2025.
Sedangkan, tahun baru Imlek 2576 Kongzili jatuh pada 29 Januari 2025
Kedua Libur Nasional tersebut akan ditandai sebagai tanggal merah.
Sehari sebelum Hari Raya Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili ada waktu cuti bersama di tanggal 28 Januari 2025.
Sementara, jadwal Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025.
Jika mengacu pada tanggal tersebut dan juga kalender Islam 2025, maka awal bulan Ramadhan diprediksi jatuh pada awal bulan atau 1 Maret 2025.
Kemudian, Hari Raya Idul Adha 2025 ditetapkan pemerintah pada 6 Juni 2025.
Hanya saja, keputusan 1 Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha 2025 di Indenesia masih harus menunggu keputusan Sidang Isbat yang diselenggaran Kementerian Agama Indonesia.
Penentuan sidang Isbat ini menggunakan metode rukyatul hilal atau pengamatan hilal dan hisab dengan perhitungan astronomis.
Penentuan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah.