4. TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD. Dari sini, dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya peserta lulus SKD CPNS dan berhak melaju ke tahap SKB akan mendapat kode P/L. Adapun untuk peserta yang mendapat kode lainnya berarti tidak memenuhi syarat untuk mengikuti SKB.
Hal ini sesuai dengan bunyi ayat 4 dokumen pengumuman Kemenag yang dijadikan patokan di atas, yakni:
Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB) dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.