Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Novi janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumsel mencoba tegar menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
Ibu muda ini berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.
Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berpisah dengan kedua anaknya.
Di tengah Novi menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya.
Novi mengaku nekat menyiram Adnan dengan air keras karena puncak kekesalannya kepala pelaku yang kerap mengganggunya setiap malam.
"Puncak kekesalan pak, karena hampir enam bulan pelaku itu (Adnan) meneror saya, setiap malam mengintip saya," cerita Novi pada wartawan di Lapas Lubuklinggau, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Nasib Pilu 2 Anak Novi, Ibu Dipenjara Karena Siram Pengintip Pakai Air Keras, Kini Dititip ke Nenek
Cerita bermula ketika Novi ingin membangun rumah dibantu oleh keluarga dan keponakannya, tiba-tiba pelaku Adnan datang membantu.
"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.
Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah faham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.
Namun ternyata pelaku Adnan masih juga mengganggunya.
"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.
Selanjutnya karena tak tahan Novi mengadu dengan keluarga Adnan, namun keluarga Adnan tidak berani menegur karena takut akan bunuh.
"Kemudian bilang dengan pak kades, pak kades ingin bukti, saya biarkan tapi pelaku ini malah terus mengganggu, saya bilang lagi dengan keluarganya," ujarnya.
Pasca mengadu bukannya ditegur oleh keluarga Adnan, keluarganya malah acuh tak acuh, puncak kekesalannya Novi menyiram Adnan malam hari.
"Malam itu pelaku ini mau masuk rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya," ungkapnya.
Saat itu kata Novi ia mendengar suara dan mengintip ternyata Adnan mau memotong pipa air dirumahnya pakai gergaji, kemudian Novi spontan Novi membuka pintu langsung menyiramnya.
"Pelaku itu mau mencuri, tapi kata orang dia senang dengan saya tapi saya tidak mau pak, orangnya bodoh tidak waras (bisu)," ungkapnya.
Selain usil dan suka mencuri, pelaku Adnan ini suka mengintip dari belakang rumah, kalau dia mengintip lampu di rumah Novi dimatikannya.
"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ujarnya.
Sementara, Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat.
"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan diganggu terus," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).
Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga celana dalam Novi sering hilang dicuri.
"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.
Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.
"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.
"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.
Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.
"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.
Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.
"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.
Menurutnya memang pihak Novi itu salah strategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.
"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel