Berita Nasional

Gebrakan Wapres RI Gibran Rakabuming Buka Layanan Pengaduan Warga di Istana Wapres, Ini Jadwalnya

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI

Mereka adalah Wapres ke-3 H Adam Malik, dan Wakil Presiden ke-4 H Umar wirahadikusumah. Kemudian, Wapres ke-5 H. R. Sudharmono SH dan Wapres ke-7 yang juga Presiden ke-3 H Bacharudin Jusuf (BJ) Habibie Baca juga: Prabowo dan Sejumlah Tokoh Tiba di Istana Jelang Pertemuan Jokowi dan Paus Fransiskus Gibran juga melakukan tabur bunga di makam Hj.

Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono yang merupakan istri dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Hasri Ainun Habibie yang juga istri BJ Habibie. Wapres juga mendatangi beberapa makam Pahlawan Revolusi dan beberapa Pahlawan Tak di kenal untuk melakukan tabur bunga tersebut.

Gibran Jadi PLT

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 terkait tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

Kepres yang ditandatangani pada 8 November 2024 ini berkaitan dengan kunjungan kenegaraan Prabowo Subianto ke luar negeri.

Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.

Dikutip dari berbagai sumber, Pelaksana Tugas atau Plt Presiden adalah wakil presiden yang untuk sementara waktu mengambil alih tugas-tugas presiden.

Hal ini terjadi ketika presiden sedang berhalangan atau berada di luar negeri.

Seperti yang diatur dalam undang-undang, seorang Plt Presiden tidak memiliki wewenang penuh seperti presiden definitif, namun tetap harus menjalankan peran yang esensial dalam keberlangsungan pemerintahan.

Status Plt Presiden biasanya berlangsung dalam jangka waktu terbatas.

Saat presiden kembali dari kepergiannya atau sudah mampu menjalankan tugas, posisi Plt Presiden otomatis berakhir.

Meskipun status ini sementara, Plt presiden memiliki tanggung jawab yang cukup besar, karena tetap harus memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.

Penunjukan Plt presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan menjelang kepergian presiden.

(*)

 

Berita Terkini