Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Pengakuan Tersangka
Saat ditangkap polisi, Fauzan Fahmi membantah membunuh Sinta.
Ia bahkan akting syok ketika mengetahui Sinta Handiyana telah tewas.
Fauzan Fahmi bercerita dia pertama bertemu Sinta di sebuah hotel.
"Saya gak tahu (Sinta tewas), saya ngasih ikan udah aja gitu. Jemput pakai motor dari Muara Angke ke sini. Pertama ketemu di hotel Aceh Besar," kata Fauzan.
Katanya, mereka bertemu pukul 18.00 WIB.
"Dia panggil jam 6 magrib, saya ke situ saya mau ambil makan dia nunggu di situ," kata Fauzan Fahmi.
Setelah itu Fauzan mengaku pergi ke pesantren mengantar keperluan anaknya.
Ia kemudian pulang.
Saat di rumah Fauzan didatangi Sinta Handiyana untuk meminta ikan.
"Ke pesantren ngasih baju ke anak. Pulang terus dia ke sini ketemu di depan minta ikan, kasih ikannya pulang dia, (pulangnya) naik grab motor," kata Fauzan.
"Dia katanya mau ada arisan perlu ikan," tambahnya.