Berita Viral

Buntut Uang Damai Rp50 Juta di Kasus Supriyani, Kades Rokiman Sampai Jatuh Sakit, Akui Tertekan

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesaksian Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman Soal Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid, dari Sosok Ini

TRIBUNSUMSEL.COM -- Buntut kasus uang damai Rp50 Juta Guru Supriyani membuat Kepala Desa Wonua Raya Kecamatan Baito bernama Rokiman ikut terimbas.

Bahkan Rokiman harus masuk rumah sakit lantaran 'stress' memikirkan hal tersebut.

Pasalnya Rokiman menguak fakta soal Kapolsek Baito mengarahkan uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani.

Demikian yang disampaikan oleh Andri Darmawan, penasihat dari Rokiman.

Melansir dari TribunnewsSultra.com, Jumat (1/11/2024) Andri menuturkan, saat itu Rokiman didatangi oleh Kapolsek Baito bersama dengan anggotanya.

Rokiman diminta untuk mengatakan uang damai senilai Rp50 juta itu merupakan inisiatif kades sebagai pemerintah desa.

"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre.

Saat itu, pihak Polsek Baito juga sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.

Sebuah video viral kembali beredar pengakuan berbeda Kepala Desa (kades) Wonoua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) soal uang damai pada kasus guru honorer dituding aniaya murid. Dalam video viral itu, pria yang mengenakan jaket menjelaskan mengenai soal uang damai Rp 50 juta pada kasus guru honorer, Supriyani. Awalnyam Rokiman terlebih dahulu memperkenalkan diri serta jabatannya sebagai kades di Desa Wonoua Raya. (TribunSultra)

"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.

Rokiman pun menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta dilakukan pendampingan, karena ia merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.

"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," tuturnya.

Andre juga melakukan pendampingan saat Rokiman diperiksa di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Rokiman pun akhirnya menjelaskan, dari mana asal uang Rp50 juta tersebut.

Diwartakan sebelumnya, dalam kasus Supriyani, beredar kabar, ada uang damai senilai Rp50 juta.

Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman lah yang mengungkapkan pernyataan tersebut.

Di dalam sebuah video, ia menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.

Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.

Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis.

Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.

Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.

Ia mengaku, video pertama tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri.

Sementara video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.

Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.

"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai," ujarnya, Jumat.

Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.

Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.

(*)

Berita Terkini