Berita Selebriti

Status Nikah Siri, Rizky Febian dan Mahalini Baru Ajukan Pengesahan Pernikahan ke Pengadilan Agama

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Rizky Febian dan Mahalini di hari pernikahan mereka. Keduanya pamer cincin kawin.

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky Febian dan Mahalini diketahui telah menikah pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles Jakarta atau 5 bulan lamannya.

Namun, pernikahan tersebut ternyata pernikahan siri alias tidak tercatat oleh negara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.

Menurut Taslimah, perkara ini telah didaftarkan pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.

"Itu perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024) mengutip dari Grid.id

Kabar bahagia akhirnya datang dari pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang resmi menikah hari ini, Jumat, (10/5/2024).menggunakan adat sunda. (ig/rfasmusic)

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, Rizky Febian dan Mahalini memang sudah melaksanakan pernikahan. 

Akan tetapi, pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga keduanya mengajukan pengesahan pernikahan.

"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah, dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah.

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," sambungnya.

"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan, sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," jelasnya.

Baca juga: Heboh Mahalini Diisukan Selingkuh Dengan Keyboardis, Rizky Febian Bereaksi : Itu Fitnah

Ketika ditanya soal alasan perbedaan agama di balik pengajuan pengesahan pernikahan tersebut, Taslimah tak berkomentar banyak.

Ia hanya menjelaskan, dalam permohonan tersebut hanya tertulis bahwa telah ada peristiwa pernikahan dan saksi yang menyaksikan pernikahan.

Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini ingin memperbaharui beberapa dokumen, termasuk kartu keluarga.

Oleh karena itulah permohonan pengesahan pernikahan ini diajukan.

Halaman
12

Berita Terkini