Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah potret tampang sosok Joe Frisco alias JO, pelaku utama pembunuhan MP alias Sela, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Diketahui jika Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar yang tinggal di Jalan Merdeka nomor 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar menghabisi nyawa sosok wanita MP.
Ia membunuh MP saat keduanya melakukan hubungan badan.
Baca juga: Kejamnya Joe Frisco Aniaya MP Hingga Tewas, Bayar Eksekutor Rp105 Juta Upah Buang Jasad Dalam Tas
Polisi mengungkap, Joe Frisco Johan mempunyai kelainan seksual, yakni menganiaya Mutia Pratiwi saat berhubungan badan hingga berujung kematian.
Bentuk penganiayaan ini sebagai fantasi seksual pelaku mulai dari menggunakan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Joe yang merupakan pengusaha di Pematangsiantar sudah 5 kali dilaporkan ke Polisi.
Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.
Laporan terhadap pria bertubuh tinggi, berkulit putih ini terkait penganiayaan dan pengancaman.
Selain itu Polda Sumut menetapkan tujuh orang tersangka terkait tewasnya Mutia Pratiwi, seorang mantan narapidana kasus narkoba yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pertama, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dia merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.
Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sahrul adalah orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.