TRIBUNSUMSEL.COM - Joe Frisco, pelaku utama pembunuhan MP (25), mayat wanita yang ditemukan dalam tas di Karo, Sumatera Utara yang berhasil ditangkap ternyata memiliki sederet kasus kriminal.
Joe Frisco (36) diketahui merupakan seorang pengusaha di Pematangsiantar yang tinggal di Jalan Merdeka nomor 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Diketahui, Joe Frisco sudah lima kali dilaporkan ke polisi atas kejahatannya.
Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, dua laporan sudah dihentikan dan tiga lagi masih berproses, berikut kekejian pengusaha di Pematangsiantar:
Pertama, Joe Frisco pernah ditangkap polisi pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five bersama kedua temannya.
Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memvonis tiga terdakwa penyalahgunaan 96 butir Happy Five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018) lalu.
Kedua pada bulan Juni tahun 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Bintang Raja Dum Alfarizi hanya karena pekerjaan korban kurang rapi.
Tersangka diduga menendang korban, menendang dada hingga menembak korban menggunakan airsoftgun.
Laporan dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.
"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun,"kata Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: VIDEO Tampang Joe Frisco Pengusaha Tersangka Utama Pembunuh MP di Tas Karo, 5 Kali Dilaporkan
Ketiga, bulan Juli tahun 2023, ia dilaporkan pengancaman terhadap orang tuanya sendiri.
Orangtuanya diancam akan ditembak menggunakan airsoftgun.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut.
"Status LP sudah dicabut."
Keempat, pada bulan dAgustus 2023 tersangka juga dilaporkan oleh orangtuanya lagi.
Kali ini, dia ribut dengan orangtuanya hingga berujung merusak kaca mobil.
Belakangan, laporan juga dicabut.
"Dia ribut dengan orangtuanya, lalu merusak kaca mobil,"sambung Bayu.
Kelima, pada bulan Juli 2024, tersangka Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke Polisi karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) gara-gara anjingnya hilang.
Joe diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk korban 1 kali hingga menusuk lengan kanan korban pakai pisau.
Kemudian, dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.
"Penganiayaan yang ini terhadap pekerja karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban.
Lanjut Kompol Bayu, pada bulan Oktober 2024 ini Joe dilaporkan lagi ke Polres Pematangsiantar.
Dia kembali menganiaya asisten rumah tangga (ART) karena tak terima pembantunya mengundurkan diri.
Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai pecah.
Kemudian ia mengancam akan membunuh asisten rumah tangga beserta keluarganya, sambil mengacungkan airsoftgun ke arah kepala korban.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa sosok Joe Frisco dikenal sebagai anak dari keluarga pengusaha besar di Kota Pematangsiantar.
Ayahnya dikenal sebagai pemilik pabrik mi.
Punya Kelainan Seksual
Polisi mengungkap, Joe Frisco Johan mempunyai kelainan seksual, yakni menganiaya Mutia Pratiwi saat berhubungan badan hingga berujung kematian.
Bentuk penganiayaan ini sebagai fantasi seksual pelaku mulai dari menggunakan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban," ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Sosok Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, Polisi jadi Tersangka Pembunuhan MP Mayat Dalam Tas di Karo
Pengusaha di Pematangsiantar ini menganiaya korban menggunakan tangan, hingga gagang sapu saat berhubungan seksual.
"Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu. Mungkin ada fantasi atau imajinasi pelaku sebelum berhubungan badan," sambungnya.
Baca juga: Motif Joe Frisco Bunuh MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Lakukan Kekerasan Demi Fantasi
Rupanya saat itu, penganiayaan tersebut membuat korban terluka bagian kepalanya yang berujung kematian.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.
Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,"kata Kombes Sumaryono
Polisi menyebut, korban menjalin hubungan dengan pelaku sebulan belakangan.
Selama itu pula, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban terlebih dahulu.
Dari informasi yang didapat Polisi, pelaku mempunyai kelainan seksual.
"kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku."
Bayar Eksekutor Buang Mayat MP
Polisi menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.
Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.
Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.
TKP Jasad Mutia Pratiwi ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut. (Youtube Tribun Medan)
Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.
Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.
Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.
Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 5 juta.
Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.
Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.
"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 Juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.
Diketahui, Jasad Mutia Pratiwi ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Korban Mutia Pratiwi merupakan mantan narapidana kasus narkotika.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.
"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
Artikel telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Polda Sumut Ungkap Tersangka Utama Pembunuhan Mutia Juga Dipolisikan karena Aniaya dan Tembak ART
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com