Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Mutia Pratiwi, mantan narapidana narkoba yang ditemukan tewas di dalam tas di Karo, Sumatera Utara.
Sosok Mutia Pratiwi (25) dikenal juga sebagai Sela.
Mutia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Mutia diamankan bersama dua temannya yakini Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Mutia dan Intan ditangkap disalah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa yang pada akhrinya ikut ditangkap.
Mereka dituntut 5 Tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sudang putusan berlangsung pada Senin (14/8/2023) silam.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah.
Kata Edward, Sella dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.
Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.