TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi lantaran menghukum muridnya pakai sapu lidi.
Ia berinisial A yang merupakan guru agama mengajar di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad membenarkan soal laporan tersebut.
Bahkan kini guru A sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
"Betul, guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (25/10/2024).
IPDA Ahmad, menuturkan kekerasan guru A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG terjadi di depan pintu ruangan kelas, pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Bermula saat sekolah mengadakan kerja bakti.
Namun siswa LMEG tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga dipukul menggunakan sapu lidi guru A.
"Ketegaran A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi."
"Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya,"ungkapnya.
Baca juga: Guru Agama di Muna Dilaporkan ke Polisi Diduga Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi karena Tolak Kerja Bakti
Setelah itu, siswa LMEG melapor kekerasan itu ke orang tuanya.
Kemudian orang tua korban melaporkan guru A, ke kantor Polsek Towea.
IPDA Ahmad sebut, saat ini pelaku A (guru) sudah ditetapkan tersangka namun tidak di tahan.
"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak di tahan, sampai saat ini masih diupayakan untuk di mediasi," tutup Ahmad.
Kasi Humas Polres Muna menerangkan sudah beberapa kali mediasi, namun keluarga korban masih menolak.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Viral Guru Agama di Muna Dipolisikan Gegara Hukum Murid SD, Pukul Pakai Sapu Lidi