Berita Viral

JPU Yakin Supriyani Guru Honorer di Konsel Pukul Siswa Anak Polisi, Sebut Alat Bukti Terpenuhi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum masih berkeyakinan guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Supriyani melakukan penganiayan terhadap muridnya.

Hal itu dilakukan untuk memberi dukungan kepada Supriyani, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.

Adapun sidang atas dakwaan penganiayaan dituduhkan kepada guru Supriyani, akan berlangsung mulai 10.00 wita pagi ini.

Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com para guru yang tergabung PGRI tersebut tak hanya dari Konawe Selatan.

Mereka juga berasal dari sejumlah daerah se-Sulawesi Tenggara, mulai Kendari, Konawe, dan lainnya.

Ketua PGRI Konawe Selatan, meminta agar Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.

"Kami meminta Ibu Supriyani harus bebaskan tanpa syarat,” katanya. Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis (24/10/2024).

Ia juga menyinggung kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas. Untuk mendukung hal serupa tak terjadi kepada guru-guru lainnya.

“Hari ini kami sampaikan aspirasi, dengan banyak masalah-masalah kriminalisasi guru,” ujarnya.

Diketahui, Kamis hari ini sidang perdana kasus guru honorer Supriyani tuduhan kekerasan fisik muridnya di SDN 4 Baito, Konsel.

Kini Penahanan Ditangguhkan

Kini, nasib Supriyani penahanan ditangguhkan.

Hal ini diungkap langsung oleh Andri Dermawan, kuasa hukum guru honerer tersebut.

"Alhamdulillah kita turut berterima kasih dengan surat penangguhan yang kemarin kita ajukan,” kata Andri Dermawan, kuasa hukum yang mendampingi sang guru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Dengan pertimbangan dia punya anak kecil dan masih banyak tugas mengajar sehingga pengadilan mengabulkan penangguhan per hari ini,” jelasnya menambahkan.

Dalam proses hukum kasus tersebut, dia berharap dukungan semua pihak.

Halaman
1234

Berita Terkini