Berita Viral

JPU Mengurai Kronologis Supriyani Guru Honorer Aniaya Muridnya, Hasil Visum Tunjukan Ada Luka Memar

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito Terkait Kasus Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang kasus Supriyani guru Honorer dituding menganiaya muridnya digelar di PN Andolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024)

Pada persidangan tersebut, nampak Supriyani datang dengan mengenakan baju putih dan rok hitam. 

Dipadukan pula dengan hijab berwarna hitam. 

Ia duduk di kursi persidangan di kelilingi, JPU, tim kuasa hukum, dan di hadapannya para hakim. 

Supriyani dituding menganiaya korbannya yang merupakan muridnya juga anak polisi. 

Jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan pada Supriyani.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan mengenai kronologis kejadian saat Supriyani dituduh menganiaya muridnya. 

Kala itu, masih sementara proses belajar mengajar. 

Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas. 

Lalu Supriyana disebutkan langsung masuk ke kelas IA tempat korban berada.  

VIDEO Kondisi Anak Polisi Dipukul Supriyani Pakai Sapu Janggal, Sempat Ngaku ke Ibu Jatuh di Sawah (youtube/Tribun Sumsel)

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan melansir dari Tribungorontalo.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta

Halaman
12

Berita Terkini