Ia memiliki jabatan sebagai Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Baito.
Aipda Wibowo Hasyim Bantah Minta Uang Damai
Aipda Wibowo Hasyim dalam kesempatannya juga membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Sempat beredar kabar, ia meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” terangnya.
Aipda Wibowo Hasyim mengatakan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.
Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.
Total sudah ada empat kali mediasi, namun berujung buntu.
"Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," paparnya.
Adapun kasus dugaan penganiayaan bermula saat Aipda Wibowo Hasyim mendapati luka di paha anaknya, D (6) pada Kamis (25/4/2024) silam.
Saat ditanya, D mengaku dipukul oleh Supriyani saat berada di sekolah sehari sebelumnya.
Ayah D yang tidak terima lantas melaporkan guru honorer itu ke Polsek Barito pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.
Atas perbuatannya, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.
Lalu, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani, Selasa (22/10/2024).
Sebagai penjamin adalah Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Suplan Yuda, dan Katiran, suami Supriyani.
Pengakuan Supriyani Dipaksa Mengaku Demi Bisa Damai