2. Peserta harus berpakaian rapi, sopan, serta memakai sepatu sesuai dengan ketentuan panitia seleksi;
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi akan ditutup pada 5 menit sebelum seleksi dimulai;
4. Panitia seleksi instansi akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi kepada para peserta sebelum tes dimulai;
5. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli, surat keterangan pengganti KTP (jika tidak ada atau hilang), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
Adapun peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri dapat menunjukkan paspor maupun kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.
6. Peserta dilarang merokok dalam ruangan;
7. Peserta dilarang melakukan aksi kecurangan dalam bentuk apapun;
8. Peserta dilarang membawa catatan, buku, ataupun sejenisnya;
9. Peserta dilarang menggunakan kalkulator, kamera, gawai, dalam bentuk apapun, jam tangan, serta alt tulis selain pensil kayu;
10. Peserta dilarang berinteraksi atau berbicara dengan sesame peserta ketika tes berlangsung;
11. Peserta dilarang membawa makanan maupun minuman dalam ruangan;
11. Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia;
12. Peserta dilarang membawa senjata tajam, api, maupun sejenisnya;
13. Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi dalam bentuk apapun.
===
Demikian artikel Penjelasan Apa Itu FR CPNS, Istilah Populer Dalam Menghadapi SKD CPNS 2024.
Baca juga: 100 Contoh Soal CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Materi SKD Lengkap TWK TIU dan TKP, Hitung Nilai
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com