Berita Prabumulih

Antar Sabu dari PALI, Taisen Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Penulis: Edison
Editor: Shinta Dwi Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taisen (35) pengedar sabu dari PALI ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -  Taisen (35) warga Dusun VII Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Sumatera Selatan ditangkap polisi. 

Niat hati mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu ke kota Prabumulih dan mendapat duit, Taisen justru harus mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih.

Taisen diringkus tim Satres narkoba Polres Prabumulih saat hendak transaksi narkoba di Jalan Jenderal A Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tepatnya di depan parkiran indomaret.

Dari tangan Taisen berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,39 gram dan 1 buah kotak rokok RC warna biru.

Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi didampingi Kanit Aipda Suripto mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat ke jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Dalam laporannya masyarakat mengungkapkan jika di Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Informasi tersebut tim Opsnal Satres narkoba Polres Prabumulih dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi didampingi Kanit 1 Aipda Suripto melakukan penyelidikan di TKP.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas lalu meringkus Taisen dan dari hasil pengeledahan didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kotak rokok RC warna biru dengan berat bruto 1,39 gram yang ditemukan disebelah kanan pelaku sewaktu pelaku diamankan.

Kemudian dilakukan introgasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku yang di beli dari inisial RZ (DPO) Di desa panta dewa Kabupaten Pali seharga Rp 400 ribu. 

Menurut keterangan tersangka mengakui barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diantar oleh pelaku ke kota Prabumulih.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas kami," ungkap Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi didampingi Kanit 1 Aipda Suripto kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka Taisen akan dijerst pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika atau pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya," tegasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkini