Untuk peserta yang mendaftar di Jalur Masuk Khusus, dan bukan Jalur Masuk Umum, ambang batas berikut telah ditetapkan berdasarkan hasil tahun lalu
Lulusan Terbaik dan Putra/Putri Diaspora harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.
Penyandang disabilitas harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.
Putra/putri Papua dan Papua Barat harus memiliki nilai SKD kumulatif 286 atau lebih dan TIU 60 atau lebih.
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024
Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024 bila mengacu pada CPNS tahun sebelumnya, dapat dilakukan secara mandiri untuk menghitung nilai akhir peserta CPNS.
Pengolahan nilai akhir hasil konsolidasi CPNS didasarkan pada pembobotan masing-masing ujian (misal SKD 40 persen, SKB 60 persen).
Pada tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD sebesar 550 dan SKB sebesar 550.
Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung nilai gabungan nilai SKD dan SKB CPNS dengan menggunakan rumus sebagai berikut seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Berikut Passing Grade CPNS 2024, Lengkap dengan Perhitungannya:
- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.
- 60 persen Nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.
- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Sebagai contoh, jika nilai SKD A sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350, maka cara menghitung nilai akhir CPNS, termasuk SKD dan SKB, adalah sebagai berikut
- SKD 400/550 x 40 persen = 0.2909 - SKB 350/550 x 60 persen = 0.3818.
- Nilai akhir = (0.2909 + 0.3818) x 100 = 67.27.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2024 A adalah 67,27.
===
Demikian 100 Contoh Soal CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Materi SKD Lengkap TWK TIU dan TKP, Hitung Nilai.
Baca juga: 35 Contoh Soal CPNS 2024 dan Kunci Jawaban, Materi Tes Karakteristik Pribadi TKP, Referensi Belajar
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com