TRIBUNSUNSEL.COM, PALEMBANG -- Bobby Adhityo Rizaldi menjadi satu dari lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 yang resmi dilantik hari ini, Kamis (17/10/2024).
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Selain Bobby Adhityo Rizaldi, empat orang yang juga dilantik yakni Akhsanul Khaq, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.
Diketahui, Bobby Adhityo sendiri adalah mantan anggota DPR RI daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) II dari partai Golkar.
Selain itu, Bobby juga sebelumnya menjabat sebagai ketua DPD I Partai Golkar Sumsel. Karena terpilih jadi anggota BPK RI, Bobby harus menanggalkan jabatannya di partai.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie sendiri mengucapkan selamat kepada Bobby dan 4 anggota lainnya yang telah diambil sumpah.
Ia berharap kedepannya, dengan kepemimpinan yang baru, BPK RI bisa berbenah dan lebih baik lagim
"Badan Pemeriksa Keuangan sebagai organisasi yang terus bertumbuh, harus terus berbenah. Prestasi yang telah diraih harus dipertahankan, perlu terus bersinergi, dan BPK harus bertambah semakin kuat, " kata Andie yang juga Sekretaris DPD Golkar Sumsel ini, Jumat (18/20/2024).
Dalam keterangan tertulis BPK Jumat (18/10/2024), Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut.
Sementara, Daniel Lumban Tobing sebelumnya adalah Anggota II BPK periode 2019-2024.
Daniel kembali terpilih dan memasuki periode jabatan kedua sebagai Anggota BPK.
Sementara Fathan Subchi, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Anggota DPR RI sejak 2014.
Kemudian ada Budi Prijono yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan di era Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dia menduduki jabatan itu sejak 2022 sampai 2024.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.
Kelima Anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh DPR RI, dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 pada tanggal 10 September 2024, dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024 2025 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.
Kelima Anggota BPK tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota BPK), Achsanul Qокакі (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK), dan Pius Lustrilanang (Anggota BPK).
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel