Ia menjelaskan, pihak pengadilan memberikan waktu untuk damai atau tidaknya selama satu bulan.
"Wajib hadir, karena aturannya dikasih waktu satu bulan."
"Satu bulan itu harus terjadi keputusan baik damai ataupun tidak damai," jelasnya.
Jika Baim tak hadir, Fahmi menyebut nantinya malah menjadi penilaian yang tidak baik untuk pihak penggugat.
"Kalau mereka tidak datang itu nanti akan jadi penilaian yang tidak baik buat pihak pemohon, dalam hal ini Baim Wong," lanjutnya.
Adapun sidang perdana pencaraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan di gelar pada 23 Oktober 2024 mendatang.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com