Pilkada OKI 2024

8 ASN di Sumsel Langgar Netralitas Pilkada 2024, Diantaranya dari Kabupaten Ogan Komering Ilir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -- Sebanyak 8 ASN dinyatakan melanggar netralitas Pilkada 2024, diantaranya dari Kabupaten Ogan Komering Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di jajaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan delapan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahwasanya telah terjadi adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Sumatera Selatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.

Rekomendasi dikeluarkan terhadap seorang kepala badan di Kota Lubuk Linggau dan dua camat masing-masing di wilayah kota Pagar Alam dan Lubuklinggau. Serta ASN lain yaitu seorang sekretaris kecamatan, seorang pengawas sekolah dan Pemkot Palembang.

Selain itu, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dikeluarkan oleh Bawaslu Ogan Komering Ilir terhadap ASN di sekretariat DPRD Kabupaten OKI dan Bawaslu Kabupaten OKU Timur satu rekomendasi pelanggaran netralitas ASN. 

Disampaikan Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona pelanggaran berdasar laporan dugaan keterlibatan ASN inisial RD tercatat dalam politik praktis.

"Terdapat ASN berinisial RD yang kedapatan menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten OKI," kata Romi sewaktu dihubungi Jum'at (11/10/2024).

Masih katanya, rekomendasi salah satu ASN ke BKN telah diberikan karena yang bersangkutan terbukti tidak netral.

"Saat ini kami (Bawaslu OKI) sedang menangani dan mengkaji beberapa laporan yang masuk terkait netralitas ASN dan sejauh ini ada 4 orang ASN yang sudah dilaporkan," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatasApp Tribunsumsel

Berita Terkini