TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sederet fakta terkait gugatan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024.
Dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS gugatan tersebut terdaftar.
Isu keretakan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri belakangan sudah ramai diperbincangkan.
Baca juga: Baim Wong Minta Hak Asuh Anak, Tak Sertakan Harta Gana Gini di Gugatan Cerai Pada Paula Verhoeven
1. 6 Tahun Membangun Rumah Tangga
Diketahui Paula Verhoeven dan Baim Wong telah menikah selama 6 tahun sejak 2 November 2018.
Pada 21 Juli 2018, ia bertunangan dengan Paula Verhoeven dan melangsungkann akad pada 22 November 2018.
Dari pernikahannya itu dikaruniai dua orang anak.
Anak pertama dengan nama Kiano Tiger Wong, lahir pada 27 Desember 2019.
Yang kedua bernama Kenzo Eldrago Wong, lahir pada 9 Oktober 2021.
2. Gugat Cerai di PA Jaksel
Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024.).
Dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS gugatan tersebut terdaftar.
Tertulis pemohon Muhammad Ibrahim bin Johny Djaelani. Sementara itu, nama Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven sebagai termohon.
Tim kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, sempat mengumumkan jumpa pers pihaknya terkait kabar perceraian tersebut.