TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan bagian dari Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag.
Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan secara tepat oleh peserta yang mengikuti pelatihan ini.
Berikut kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.
SOAL 1
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
A. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
B. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
C. peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
SOAL 2
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026*
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
SOAL 3
Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja*
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang
SOAL 4
Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:...
A. Komisi Fatwa Produk Halal.
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
C. Majelis Ulama Indonesia.
D. Komite Fatwa Produk Halal*
SOAL 5
Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa
A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023.
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014*
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
SOAL 6
Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?
A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
B. Menteri Agama Republik Indonesia.
C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
D. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
SOAL 7
Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
B. 3 (tiga) tahun.
C. 4 (empat) tahun.
D. 2 (dua) tahun
SOAL 8
Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah
A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*
SOAL 9
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*
SOAL 10
Berapa lama proses sertifikasi halal reguler?
A. 21 hari kerja*
B. 21 hari kalender.
C. 15 hari kalender.
D. 15 hari kerja.
Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.2 Konsep Halal Haram dan Fatwa Kehalalan Produk
Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.7 Permainan Berbasis Non Digital Kaya Numerasi
Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.3 Numerasi di Lingkungan Sekitar, Skor 100
Bagi Anda yang ingin mengetahui kunci jawaban dalam bentuk video bisa melihat tayangan ini.
CATATAN: Urutan soal dapat berubah di masing-masing akun Pintar Kemenag peserta.
Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.
Itulah kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news