Mayat Wanita Dalam Lemari di Jambi

Penjelasan Polres Muba, Soal Penangkapan DS, Pembunuh Resti Widia, yang Jasadnya Ditemukan di Lemari

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resti Widia Semasa Hidup - Penjelasan Polres Muba, Soal Penangkapan DS, Pembunuh Resti Widia, yang Jasadnya Ditemukan di Lemari

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kasus pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Pakuan Baru, Kota Jambi, pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB akhirnya menemui titik terang.

Hal tersebut setelah polisi menangkap DS, terduga pelaku pembunuhan Resti di kawasan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 05.50 WIB.

Saat ditemukan, jasad resti dalam kondisi terikat dan dimasukkan dalam lemari pakaian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penangkapan terduga pelaku DS di Kabupaten Muba.

Kanit Pidum Polres Muba, Iptu Dedi Kurniawan menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penangkapan pelaku pembunuhan Restia Widia.

"Mereka tidak sama kita giatnya, mungkin tim mereka saja. Kita juga belum mendapatkan informasi, jika mereka melakukan penangkapan mungkin berkoordinasi kepada Polsek. Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk terhadap kita,"ungkapnya. 

Baca juga: Terungkap DS Pelaku Pembunuhan Resti di Jambi Ternyata Teman Kencan Korban, Ditangkap di Muba Sumsel

Baca juga: Kronologi Ditangkapnya DS, Pria Tersangka Pelaku Pembunuhan Resti Widia, Sempat Melawan Polisi

Ditangkap di Muba

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Kasuari, RT 07, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Kini Satuan Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DS.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara Tua Siregar, membenarkan penangkapan tersangka yang telah menghilangkan nyawa Resti Widia, 30 tahun, warga Serang, Provinsi Banten. 

"Ya, benar pelaku sudah ditangkap," ujar Mahara pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah penangkapan, penyidik Polresta Jambi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.

"Kami sudah menetapkan DS, 24 tahun, sebagai tersangka dan akan merilis kasus ini kepada publik sore ini," tambah Mahara.

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dengan cepat meringkus tersangka. 

Mahara menegaskan, pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini.

Halaman
12

Berita Terkini