1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; atau
2) Pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
2. PPPK JF Guru
a. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF
Guru periode sebelumnya.
b. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Guru eks THK-II adalah Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
c. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Guru non ASN) Guru non ASN terdiri atas :
3) Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; atau
4) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus.
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Adalah Guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar PPPK 2024, Dibuka 1 Oktober, Ini Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Download PDF Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1 dan 2, Pelamar Prioritas, eks THK-II, Non-ASN, PPG