TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Terlibat kasus pencurian, penyalahgunaan narkoba, hingga tidak pernah masuk dinas, membuat tiga personel Polres Empat Lawang diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat pada Selasa (1/10/2024).
Ketiganya yakni Aipda Andri Cahyadi Daulay, Beiptu Danil Noviandi, dan Bripda M Kurniadi.
Kini ketiganya secara resmi bukan lagi personil kepolisian dan harus konsekuensi dari masing-masing perbuatannya.
Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Polres Empat Lawang melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Ariyanto menyampaikan upacara PDTH tersebut dipimpin oleh Kompol Liswan Nurhapis di markas Polres Empat Lawang.
“PTDH ini sebagai tindak lanjut surat keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian tidak hormat terhadap 3 personel Polres Empat Lawang yang bermasalah,” katanya.
Baca juga: Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Pelantikan Ketua DPRD 2024-2029, Harapkan Sinergi yang Baik
Baca juga: Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Puncak Hari Rabies Sedunia 2024 di Palembang
Untuk diketahui tahun 2022 lalu M Kurniadi ditangkap kepolisian setelah membobol mesin ATM di Kota Lubuk Linggau.
M Kurniadi saat itu diketahui merupakan anggota polisi di Satuan Samapta Polres Empat Lawang.
Ia diringkus Polres Lubuk Linggau karena terlibat pencurian mesin ATM yang ada di depan pengadilan agama Lubuklinggau.
Baca berita Tribusumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com