Seputar Islam

Kumpulan Hadits Nabi yang Berkaitan dengan Hutang, Menyegerakan Membayar Hutang adalah Kewajiban

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kumpulan Hadits Nabi yang Berkaitan dengan Hutang, Menyegerakan Membayar Hutang adalah Kewajiban

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini adalah kumpulan hadits nabi Muhammad SAW berkaitan dengan hutang.


 Segera membayar utang karena hutang adalah kewajiban


“Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin 'Umar berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dari 'Abdullah bin Ka'b bin Malik dari Ka'b, bahwa ia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di dalam Masjid hingga suara keduanya meninggi yang akhirnya
didengar oleh Rasulullah saw., yang berada di rumah. 


Beliau kemudian keluar menemui keduanya sambil menyingkap kain gorden kamarnya, beliau bersabda: Wahai Ka'b!” Ka'b bin  Malik menjawab: Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu.


Beliau bersabda: Bebaskanlah hutangmu ini. Beliau lalu memberi isyarat untuk membebaskan setengahnya. Ka'b bin
Malik menjawab, sudah aku lakukan wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Sekarang bayarlah” (HR. Muslim) (Imam Abu Husaini Muslim bin Al-Hajaz  An-Naisaburi, Juz. 5: 30).

Hadis di atas menjelaskan bahwa suatu kebajikan apabila melunasi utang dengan sesegera mungkin tanpa
harus di tagih-tagih oleh pemberi utang, namun tidak jarang kita jumpai di tengah masyarakat kita, banyak orang yang berutang, mereka enggan membayarkan kewajibannya ketika waktu pelunasan sudah jatuh tempo.


Hutang orang yang meninggal dunia

Hadis Rasulullah SAW:
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah mengabarkan kepada kami Bisyir bin al Mufadhdhal telah
menceritakan kepada kami Husain al Mu'alim dari 'Atha' dari  Jabir ra., berkata; Ketika terjadi perang Uhud, pada suatu  malamnya bapakku memanggilku seraya berkata,:

"Tidaklah aku melihat diriku menduga) melainkan aku akan menjadi orang yang pertama-tama gugur diantara para sahabat Nabi saw., (dalam peperangan ini) dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang berharga bagimu sepeninggalku melainkan diri Rasulullah saw., dan aku mempunyai hutang, maka lunasilah dan berilah nasehat yang baik kepada saudara-saudaramu yang perempuan".

Pada pagi harinya kami dapati bapakku adalah orang yang pertama gugur dan dikuburkan bersama dengan yang lain dalam satu kubur. Setelah itu perasaanku tidak enak dengan membiarkan dia bersama yang lain, maka kemudian aku
keluar setelah enam bulan lamanya dari hari pemakamannya dan aku dapati jenazah bapakku masih utuh sebagaimana hari dia dikebumikan dan tidak ada yang berubah padanya kecuali sedikit pada ujung bawah telinganya” (HR. Bukhari) (Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Jami‟ alShahih, 414-415).


Itulah kewajiban segera membayar utang, termasuk utang seseorang yang meninggal dunia, hal ini dilakukan
belumlah boleh dikuburkan sebelum selesai utang atau adanya pengakuan utang dari keluarga yang ditinggalkan

 

Hukum Pemberi utang meminta tambahan (fee) ketika utangnya dibayar

 Nabi dalam hadisnya: “Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Mis'ar berkata, telah menceritakan kepada kami Muharib bin Ditsar dari Jabir bin 'Abdullah berkata, "Aku datang menemui Nabi saw., saat beliau berada di masjid -Mis'ar berkata,

 "Menurutku Jabir berkata, 'Saat waktu dluha.'- Jabir bin 'Abdullah berkata, “Beliau bersabda: “Shalatlah dua rakaat.” Ketika itu beliau mempunyai hutang kepadaku. Maka beliau membayarnya dan memberi tambahan kepadaku” (HR. Bukhari)

Halaman
12

Berita Terkini