"UU sudah jelas, selain per Bawaslu PKPU, mereka juga punya aturan sendiri. Termasuk UU Desa, dimana setiap Kades maupun perangkat desa tidak boleh terlibat politik praktis. Termasuk UU ASN, jadi tidak satu aturan yang mengikat," jelas Agus.
Bahkan, Bawaslu Musi Rawas sendiri sudah sering memberikan himbauan maupun melayangkan surat himbauan kepada ASN dan perangkat desa.
"Imbauan sudah kami sampaikan, tergantung oknumnya yang mau taat atau tidak. Kalau tidak taat, kalau memenuhi sarat formil dan materil akan, tentu akan kami ditindaklanjuti lebih lanjut," tegas Agus.
Menurut Agus, begitu banyaknya potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi di masa kampanye ini. Untuk itu, seluruh jajaran Bawaslu Musi Rawas hingga ketingkat banyak agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi pelanggaran.
"Kami juga mengajak masyarakat, untuk sama-sama mengawasi Pilkada di Musi Rawas, agar semuanya berjalan aman, damai dan lancar," harap Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Musi Rawas baik secara lisan maupun tertulis
"Laporan bisa disampikan secara lisan maupun lewat surat elektronik, atau bisa datang langsung ke Posko di setiap Kecamatan atau lewat PKD. Laporan tentu harus disertai dengan buktinya," jelas Agus.
Namun, sebelum laporan tersebut diproses, Bawaslu Musi Rawas tentu akan melakukan kajian, apakah laporan tersebut memenuhi sarat formil maupun materil untuk ditindak lanjuti.
"Kami menerima semua laporan, termasuk laporan yang disampaikan secara lisan. Jika ada jajaran kami (Bawaslu) hingga ke tingkat bawah, yang menolak laporan, sampaikan ke kami," tegas Agus.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel