Berita Nasional

Pekerjaan Tia Rahmania Dipecat PDIP dan Batal Dilantik DPR RI, Anak Mantan Bupati Barito Selatan

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerjaan Tia Rahmania Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Dosen Psikologi Sejak 2009

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap pekerjaan dari Tia Rahmania selaku anggota DPR RI yang batal dilantik dan dipecat oleh PDIP.

Tia Rahmania rupanya adalah dosen psikologi Universitas Paramadina.

Diketahui jika ia menekuni dunia akademisi sebagai dosen pada program studi psikologi Universitas Paramadina sejak 2009.

Hal tersebut ia lakukan setelah mendapat gelar pendidikan S-1 dan S-2 psikologi di Universitas Indonesia pada 2001 dan 2004.

Namun wanita yang lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 3 Maret 1979 dan tinggal di Kota Serang, Banten, Tia Rahmania merupakan anak mantan Bupati Barito Selatan, (Alm) H Badaruddin ini kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung ke PDI-P.

Tia Rahmania anggota DPR RI dari PDIP batal dilantik (Kolase/TribunBanten.com)

Dia pernah menjadi calon anggota legislatif pada 2019-2024, tetapi gagal lolos ke parlemen.

Kala itu Tia maju dari daerah pemilihan Banten 1 meliputi Pandeglang dan Lebak.

Tia tercatat meraih 37,359 suara dalam Pileg 2024, mengalahkan sejawatnya di PDI-P, Bonnie Triyana, yang meraih 36,516 suara.

Akan tetapi, PDI-P menyatakan memecat Tia dari keanggotaan partai dan menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.

Tia Rahmania disorot karena dipecat PDIP dan digantikan oleh Bonnie Triyana yang adalah sejarahwan.

Ia dipecat oleh PDIP padahal harusnya dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029.


Dugaan Pemecatan

Di media sosial, banyak yang menduga Tia Rahmania dipecat karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron?

Tia Rahmania memang sempat jadi sorotan karena mengkritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Kritikan tersebut terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, dan disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).

Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Ia juga serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara. 

Sebelumnya, Tia Rahmania menjadi sorotan karena mengkritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Kritikan tersebut terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).

Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Ia juga serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara. 

Namun, pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Tia Rahmania.

Tia mengaku merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron. 

"Izin ya pak, ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa," ujar Tia. 

Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya. 

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?" ungkap Tia.

Ia menegaskan bahwa Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral. 

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel.

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.


PDIP ungkap Penyebab Tia Rahmania dipecat

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, Tia Rahmania dipecat dari PDIP karena ada gugatan caleg dari dapil yang sama dengannya ke Mahkamah Partai terkait pengalihan suara.

Djarot juga membantah pemecatan Tia Rahmania oleh PDI-P karena kritikan yang ia sampaikan kepada Nurul Ghufron..

"Nah, narasi yang dibangun itu kan menyesatkan. Seakan-akan karena protes kepada siapa? Nurul Ghufron, kemudian keras, suara keras pada Nurul, kemudian disanksi, enggak," kata Djarot, kepada Tribunnews.com, Kamis (26/9/2024).

Anggota Komisi II DPR RI memastikan pemberhentian terhadap Tia tak ada kaitannya dengan Nurul.

"Enggak ada kaitannya sama sekali itu. Oke ya, clear ya?" ujar Djarot.

Tia diberhentikan bersamaan dengan Rahmad Handoyo, anggota DPR terpilih 2024-2029 Dapil Jawa Tengah V.

Djarot menjelaskan, Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," ungkapnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Djarot menerangkan, keputusan Mahkamah Partai memberhentikan Tia dan Rahmad sejatinya keluar pada awal September 2024 lalu.

"Itu serius kita, sangat serius. Karena itu masalah hak orang ya, itu masalah nasib orang, itu masalah masa depan orang. Jadi kita tidak boleh main-main. Kita menghargai betul, menghormati betul hak-hak anggota, hak-hak kader," katanya.

Adapun, melalui surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Rahmad  Handoyo digantikan Didik Hariyadi.

Sementara Tia diganti Bonnie Triyana.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini