Korban disebut kerap memarahi pelaku yang kerap kali salah memasukkan data penjualan.
"Sehingga, membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku," tambah dia.
Akibat perbuatannya, JJS kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia pun terancam kurungan maksimal 5 tahun.
Sementara, Agus kini mengalami kebutaan.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com