Tinggalan-tinggalan megalit yang tersebar di Lahat dan Pagar Alam beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sebagaimana diketahui bersama Cagar Budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan.
Warisan budaya ini merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia di masa lampau sehingga perlu dilestarikan dan dikelola melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Oleh sebab itu, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan pada satu tahun terakhir ini sudah melakukan upaya pelestarian tinggalan megalit yang berada di Lahat dan Pagar Alam. Adapun upaya pelestarian tersebut berupa inventarisasi baik itu Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya yang berada di Lahat dan Pagar Alam. Kegiatan inventarisasi ini bertujuan untuk mendata potensi objek-objek tinggalan arkeologi, salah satunya ialah tinggalan masa prasejarah, sehingga menjadi pangkalan. Data awal ini nantinya dapat digunakan sebagai data dasar untuk kegiatan pelestarian ke depannya.
Selain itu, BPK Wilayah VI juga telah melakukan kegiatan studi keterawatan di Pagar Alam baik itu pada Situs Belumai, Situs Tanjung Aro dan Situs Tegur Wangi. Adapun tujuan dari kegiatan studi ini ialah mengidentifikasi kondisi fisik arca pada stius tersebut yang akan menghasilkan sebuah rekomendasi untuk kegiatan pelestarian selanjutnya, salah satunya adalah konservasi. Salah satu tindak lanjut dari kegiatan studi ini ialah kegiatan konservasi yang dilakukan pada Situs Tegur Wangi, Situs Nek Nambeng (Sinjar Bulan), dan Situs Batu Tigas (Rindu Hati). Tujuan kegiatan konservasi ini ialah melindungi material Cagar Budaya dengan cara membersihkan dan memperbaiki cagar budaya yang mengalami kerusakan atau pelapukan serta menjaga kualitas dan nilai dari Cagar Budaya.
Keunikan dan keberagaman tinggalan megalit yang ada di Lahat dan Pagar Alam memiliki potensi yang cukup tinggi, artinya bukan hanya dapat dinikmati keelokannya di dalam negeri saja melainkan dapat dikenal di mancanegara. Salah satu bukti tinggalan megalit di Lahat dan Pagar Alam yang dilirik oleh mancanegara termuat dalam buku Lonely Planet berjudul "Indonesia" pada tahun 2007. Selain itu juga beberapa peneliti asing juga pernah melakukan penelitian di Lahat dan Pagar Alam terkait tinggalan megalit.
Namun, upaya pelestarian, baik dari segi pelindungan, pengelolaan maupun promosi mengenai tinggalan megalit di Lahat dan Pagar Alam belum maksimal. Sinergitas antar pemangku kebijakan diperlukan sehingga bukan hanya menjadi tanggung jawab BPK Wilayah VI saja melainkan menjadi tanggung jawab bersama baik itu pemerintah daerah, komunitas, maupun masyarakat umum. Adanya pembagian tanggung jawab atau peran ini tentu akan berdampak pada masa depan terhadap tinggalan megalit ini sehingga keelokannya dapat terpancar bukan hanya di daerah asalnya melainkan di mancanegara.
(*)