TRIBUNSUMSEL.COM - Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya, di Jagakarsa, Jakarta Selatan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Panca hanya terdiam lemah saat dibacakan Majelis Hakim untuk dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Dituntut Hukuman Mati
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024), dilansir dari Kompas.com.
Majelis Hakim mengatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.
"Tidak ada (hal yang meringankan). Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa," ujar Sulistyo M Dwi Putro.
Majelis hakim justru menemukan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman terhadap Panca.
Sikap Panca dinilai tidak mencerminkan seorang ayah dan pasangan yang baik.
"Hal yang memberatkan, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tambah Sulistyo.
Setelah sidang selesai, Panca tidak berkomentar apa pun.
Dia mengenakan rompi tahanannya dan petugas kembali memborgol kedua tangannya.
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding terhadap vonis terdakwa.
Baca juga: Pemicu Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Cemburu dan Sempat Cekcok di WA dengan Istri
Usai sidang, Amriadi menyebut Panca tidak meminta hal yang muluk-muluk.
Dia hanya ingin berkunjung untuk terakhir kalinya ke makam sang anak yang telah dia bunuh.
"Dia masih mengatakan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, 'bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya'," kata Amriadi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Kata Amriadi, Panca bahkan tidak menyampaikan dalilnya untuk dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu. Di depan Majelis Hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.
Akan tetapi, Amriadi tidak dapat menutup fakta bahwa perbuatan Panca memang sangat memberatkan hukumannya di depan majelis hakim, walaupun kuasa hukum Panca sempat menyampaikan kondisi kejiwaan Panca.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah ya, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tambah dia.
Perjalanan Kasus
Untuk diketahui, Panca Darmansyah (41), membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Minggu (3/12/2023).
Panca juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.
Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di rumah kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Panca dan istrinya, DM, masih berkomunikasi beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan melalui aplikasi WhatsApp.
"Dalam percakapan tersebut, nuansa percakapannya adalah terjadi pertengkaran kembali. Tetapi melalui percakapan di WhatsApp," kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.
Baca juga: Kejamnya Panca Darmansyah Rekam Aksi Saat Bunuh Keempat Anaknya di Jagakarsa,File Disimpan di Laptop
Saat itu DM masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Sedangkan Panca berada di rumah kontrakan bersama keempat anaknya.
Hanya saja, Yossi tidak menjelaskan secara detail percakapan yang terjadi antara Panca dan istrinya.
Ia hanya menyebutkan komunikasi keduanya tidak berlanjut dan hal itu yang membulatkan niat Panca untuk membunuh anak-anaknya.
"Ada pembicaraan yang terputus, hal inilah kemudian semakin membulatkan tekad yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejinya menghilangkan nyawa dari keempat anaknya," ujar Yossi.
"Jadi kekesalan ini yang bersangkutan sampaikan yang menjadi motifnya. Rasa cemburu, rasa kekecewaan ya. Dan komunikasi ini tidak berjalan dengan tuntas dan terputus sehingga kemudian membulatkan tekad yang bersangkutan," imbuh dia.
Panca diduga telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa empat buah hatinya.
Pasalnya, ia hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk merencanakan pembunuhan keji itu.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa yang bersangkutan memiliki niatan dan merencanakan itu pada hari itu juga di pagi menjelang siang, di hari Minggu tanggal 3 Desember 2023," kata Yossi, Senin (11/12/2023).
Pembunuhan pertama Panca terhadap anak bungsunya diperkirakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Perkiraan waktu itu berdasarkan temuan video yang menampilkan jasad empat anak Panca. Catatan waktu dalam video itu menunjukkan pukul 14.00.
Polisi juga mengungkap bujuk rayu Panca sebelum membunuh empat anak kandungnya. Yossi mengatakan, Panca lebih dulu mengajak anak bungsunya ke kamar.
Saat itu Panca berdalih ingin menidurkan anaknya. Sedangkan tiga anak lainnya berada di ruangan lain.
"Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anaknya paling kecil yang umur satu tahun. Saat itu dengan dalih ingin menidurkan anaknya," kata Yossi.
Namun, Panca justru menghabisi nyawa anaknya dengan cara membekap hidung dan mulut korban menggunakan tangan kosong.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com