TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi masa perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Ogan Ilir 2024 telah berakhir.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dibuka selama tiga hari mulai tanggal 2 hingga 4 September lalu.
"(Perpanjangan masa pendaftaran) sudah selesai kemarin pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah dihubungi via telepon, Kamis (5/9/2024).
Dari mulai pembukaan pendaftaran hingga masa perpanjangan, tak ada paslon lain yang mendaftar ke KPU Ogan Ilir selain pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani.
"Tidak ada perubahan pengusulan (pendaftaran paslon). Tetap sama," jelas Masjidah.
Baca juga: Profil Panca Wijaya Akbar, Calon Bupati di Pilkada Ogan Ilir 2024, Target Menang Hingga 90 Persen
Baca juga: Daftar ke KPU, Panca-Ardani Targetkan Menang Hingga 90 Persen Suara di Pilkada Ogan Ilir 2024
Perpanjangan masa pendaftaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.
Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.
Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka pengumuman perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran tiga hari berikutnya.
Komisioner KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, hasil perpanjangan masa pendaftaran paslon selanjutnya akan diumumkan.
"Tidak ada perpanjangan lagi. Nanti akan kami umumkan lewat laman KPU," singkatnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com