TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Berikut rincian nilai ambang batas untuk setiap kategori pelamar:
1. Pelamar Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP:166
Nilai Kumulatif Maksimal: 550
2. Pelamar Cumlaude dan Dispora:
TWK: Tidak ada batas minimal
TIU: 85
TKP: Tidak ada batas minimal
Nilai Kumulatif Maksimal: 311
3. Pelamar Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
TWK: Tidak ada batas minimal
TIU: 60
TKP: Tidak ada batas minimal
Nilai Kumulatif Minimal: 286
Ketentuan Ujian
Adapun ketentuan ujian seperti durasi ujian untuk semua pelamar yaitu 100 menit, dengan pengecualian bagi pelamar disabilitas sensorik netra yang diberikan waktu 130 menit.
Bobot penilaian TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban benar, 0 untuk jawaban salah atau tidak menjawab.
Bobot untuk penilaian TKP berkisar antara 1 hingga 5, dengan nilai tertinggi untuk jawaban paling sesuai.
Peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pengumuman hasil SKD akan memuat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.
Apabila masih terdapat kesamaan, peserta yang berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).