Karenanya, pihaknya mendorong pemerintah untuk memanggil pihak aplikator supaya mengikuti tarif yang ditentukan pemerintah.
Yulinda melanjutkan tarif bawah dan tarif atas diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pihaknya berharap agar pihak aplikasi mengikuti peraturan pemerintah tentang tarif bawah dan tarif atas.
"Yang diharapkan kita tidak neko-neko, minimal aplikator mengikuti aturan pemerintah, tarif Rp 3.500. Cuma memang ada tim negosiasi memang tuntutan kita di atas itu, Rp 5.000," kata dia.
Menurutnya, pengendara yang mengikuti aksi mencapai 3.000 orang dari 80 komunitas di Bandung.
Semuanya merupakan mitra yang berasal dari berbagai aplikasi seperti Gojek, Grab, In Drive dan Maxim.
Seorang pengemudi ojek online yang telah menjadi mitra salah satu aplikasi sejak 2017, Andri, mengatakan potongan yang diberlakukan oleh penyedia aplikasi sangatlah besar, sekitar 30 persen.
"Pelanggan mengira kitanya yang ambil untung besar. Padahal aplikator yang ambil sampai 30 persenan. Dari ongkos Rp 13 ribu, ke driver cuma Rp 8 ribu," katanya.
Andri mengatakan hal ini kian membuat suram situasi sepinya orderan akhir-akhir ini.
Ia mengatakan pernah hanya mendapat Rp 30 ribu dalam sehari.
Pengemudi ojek online dari aplikator lainnya, Ahmad, mengatakan terjadi penurunan pendapatan sejak pandemi Covid-19.
Hal ini diperparah dengan tingginya potongan dari aplikator.
"Potongan ongkos ini sangat parah. Membuat kita kesulitan meng-cover kebutuhan untuk bensin dan perawatan kendaraan."
"Kami minta potongannya diperkecil, tarifnya dinaikkan, sesuai dengan peraturan," katanya.
Aksi unjuk rasa ini hanya menutup badan Jalan Diponegoro. Sedangkan arus lalu lintas di berbagai ruas jalan sekitarnya cenderung lancar.