TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengapa Bisa Terjadi Sendawa. Apa penyebab sendawa?
Sendawa adalah keadaan ketika tubuh mengeluarkan gas dari dalam perut melalui tenggorokan. Biasanya kita akan mengeluarkan bunyi tertentu dan membuat beberapa orang merasa terganggu.
Penyebab sendawa adalah karena menelan udara, baik secara sengaja maupun tidak, disebut dengan aerophagia.
Udara yang masuk ke saluran pencernaan mengandung gas nitrogen dan oksigen. Gas ini akan didorong ke atas oleh lambung menuju kerongkongan dan keluar dari mulut dalam bentuk sendawa.
Gas dalam saluran pencernaan umumnya terbentuk dari proses pencernaan makanan atau ketika ada udara yang tertelan melalui mulut. Udara dapat masuk ke tubuh jika Anda berbicara sambil makan, mengunyah permen karet, mengisap permen, makan terlalu cepat, atau merokok.
Sendawa juga dapat disebabkan mengkonsumsi makanan atau minuman tertentu seperti brokoli, bawang merah, kacang-kacangan, pisang, biji-bijian dll.
Adab Bersendawa
Dikutip dari berbagai sumber berikut adab bersendawa dalam islam:
1. Sedapat mungkin berusaha untuk menahan suara atau merendahkan suara sendawa ketika ada orang lain, karena bersendawa dengan keras ketika ada orang lain termasuk kurang sopan.
Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan:
قَوْلُهُ: (كُفَّ عَنَّا ) أَمْرٌ مُخَاطَبٌ مِنَ الْكُفِّ بِمَعْنَى الصَّرْفِ وَالدَّفْعِ، وَفِيْ رِوَايَةِ شَرْحِ السُّنَّةِ : أَقْصِرْ مِنْ جُشَائِكَ، ( جُشَاءِكَ ) بِضَمِّ الْجِيْمِ مَمْدُوْدٌ، أَوْ النَّهْيِ عَنِ الْجُشَاءِ هُوَ النَّهْيُ عَنِ الشَّبْعِ ; لِأَنَّهُ السَّبَبُ الجَالِبُ لَهُ
Perkataan Nabi [tahanlah sendawamu agar tidak terdengar oleh kami] adalah perintah untuk menahan, maksudnya mencegah sendawanya. Dalam riwayat lain di kitab Syarhus Sunnah: “kurangi sendawamu!”. Atau hadis ini juga bermakna bahwa larangan untuk sendawa maksudnya larangan untuk makan terlalu kenyang. Karena makan terlalu kenyang akan menyebabkan sendawa.” (Tuhfatul Ahwadzi, penjelasan hadis no. 2478)
2. Menutup mulut ketika bersendawa.
Syaikh Zakaria al-Anshari rahimahullah mengatakan:
( قَوْلُهُ : فَإِنْ تَثَاءَبَ سُنَّ لَهُ أَنْ يُغَطِّيَ فَاهُ بِيَدِهِ ) قَالَ ابْنُ الْمُلَقِّنِ: وَغَيْرِهِ : وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا الْيُسْرَى ; لِأَنَّهَا لِتَنْحِيَةِ اْلأَذَى، قَالَ الأَذْرَعِيُّ وأُلْحِقَ بِذَلِكَ التَّجَشُّؤُ