TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap kekejaman yang dilakukan tersangka Ifturrahmah (24) terhadap anak tirinya, Ahmad Nizam Alfahri(6) di Pontianak Kalimantan Barat.
Polda Kalimantan Barat membeberkan kronologi lengakp saat tersangka Ifturrahmah dihadirkan dalam konfrensi pers di Polda Kalbar, pada pada Selasa, (27/8/2024).
Ahmad Nizam ditemukan meninggal terbungkus dalam karung pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu, di Jalan Purnama Agung 7 Pontianak yang diduga dibunuh oleh ibu tirinya setelah sebelumnya, Ahmad Nizam dilaporkan hilang.
Baca juga: Sosok Ifturrahmah, Pelaku Bunuh Anak Tiri di Pontianak dan Jasad Dimasukkan ke Karung, Motif Cemburu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan, dari pemeriksaan saksi serta tersangka bahwa korban mengalami serangkaian penganiayaan sejak Senin hingga Selasa, 19-20 Agustus 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dua kali didorong dengan kuat oleh tersangka hingga kepalanya menghantam lantai.
Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan pada Senin 19 Agustus 2024, korban pulang sekolah dengan pakaian berantakan.
Lalu tersangka Ifturrahmah, emosi lalu mendorong korban hingga terjatuh, dengan kepala menghantam lantai.
Tidak hanya itu, ketika terkulai di lantai tersangka juga menendang korban ke arah perut.
Ifturrahmah menyeret korban berdiri di halaman belakang rumah dan membiarkannya selama semalaman tanpa memberinya makan.
Sedangkan tersangka di dalam rumah berkali-kali memasak makanan untuk ia makan sendiri.
Kemudian, Selasa 20 Agustus 2024, tersangka menyuruh korban masuk rumah.
Baca juga: Ratapan Pilu Tiwi Ibu Bocah 6 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Tak Menyangka Putra Tewas: Anak Saya Salah Apa
Sebelum diizinkan masuk dalam rumah, tersangka memandikan korban di halaman belakang menggunakan air dari selang.
Kemudian, tersangka meminta korban masuk ke dalam.
Melihat korban berjalan lemas sempoyongan, pelaku lantas emosi dan kembali mendorong kuat korban hingga terjatuh dan untuk ke sekian kalinya kepala kembali membentur lantai.
Akibat hal itu korban tidak sadarkan diri.
Saat itu, tersangka sempat memberikan minum air zamzam kepada korban, namun air yang diberikan hanya dua tutup botol kecil.
Korban sempat menelan air itu, dan tersangka lalu meninggalkannya.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali mengecek kondisi korban, namun korban sudah tidak sadarkan diri.
Tersangka sempat meniupkan nafas melalui mulut, namun ternyata detak jantung korban dan nadi sudah tidak bergerak.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Ahmad Nizam dibandingkan anaknya yang masih bayi.
Diketahui, Ifturrahmah merupakan istri muda Ichan (37) setelah bercerai dari istri pertamanya.
Sebelumnya sang putra tinggal bersama ibu kandungnya di jakarta.
Kini, Polda Kalimantan Barat merilis hasil otopsi Ahmad Nizam, bocah laki - laki 6 tahun yang dibunuh ibu tirinya di Pontianak.
Dokter spesialis Forensik, dr. Natalia Widjaya Sp.FM yang dihadirkan langsung pada konfrensi pers di Polda Kalbar mengungkapkan bahwa penyebab kematian Ahmad Nizam akibat adanya cidera berat di kepala hingga tulang tengkoraknya retak.
Korban lalu mengalami pembengkakan pada otak yang membuatnya mengalami gagal nafas.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan dalam yang sudah saya lakukan, dan saya simpulkan bahwa penyebab kematian utama adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun - ubun kiri, sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak, yang mengakibatkan terjadinya peningkatan tekanan pada rongga otak, yang menekan pusat pernafasan di batang otak, yang kemudian menyebabkan gagal nafas," ungkap dr. Natalia Widjaya Sp.FM pada saat konfrensi pers di Polda Kalbar,selasa 27 Agustus 2024, dilansir dari Tribunpontianak.
Awal Mula Terungkap
Sebelumnya, pada Rabu 21 Agustus 2024, ayah korban bernama Ichan pulang bekerja dari Kabupaten Sintang.
Saat itu Ichan tidak menemukan putranya, karena biasanya sang putralah yang selalu membukakan pintu.
Ketika menanyai, pelaku mengaku bahwa Nizam sudah dibawa oleh dua orang laki-laki yang mengaku disuruh oleh ibu kandung Nizam untuk menjemput korban.
Saat itu Ichan dan mantan istrinya sempat percaya, dan menganggap bahwa korban telah diculik oleh orang.
Selanjutnya masih pada hari yang sama saat malam hari, Ichan dan IF mendatangi Mapolda Kalbar untuk membuat laporan polisi tentang penculikan.
"Pada malam hari itu juga, personel piket mendatangi rumah pelapor dan melakukan beberapa pemeriksaan di dalam rumah serta mengecek keberadaan CCTV baik di rumah pelapor dan tetangga pelapor, namun petugas tidak mendapati hasil rekaman CCTV tersebut," ungkap Petit dilansir dari Tribun Pontianak.
Selanjutnya pada Kamis 22 Agustus 2024 setelah sholat subuh, Ichan ditelepon oleh mertuanya yang ada di Sumatera dan menyampaikan bahwa anak pelapor telah meninggal dan posisi korban masih berada di sekitaran rumah.
Mertua pelapor mengatakan bahwa yang mendapatkan informasi langsung dari pelaku yang merupakan anak mereka sendiri.
Setelah mencari di dalam dan luar rumah, mereka tak kunjung menemukan anaknya (Nizam, Red).
Kemudian pada sore hari, Ichan pergi ke halaman belakang rumah dan mendapati bau tidak sedap di sekitaran dirinya.
Pelapor mencari tahu asal-muasal bau tersebut dan didapati dari celah sempit dinding di belakang rumahnya.
Setelah dilakukan pencarian terhadap penyebab dari bau itu, akhirnya Ichan melihat sebuah benda yang berat dan terbungkus plastik.
Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki kecil yang terbungkus plastik warna hitam dan hijau.
Saat pelapor menarik kaki kecil tersebut dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya yang dinyatakan hilang diculik pada Rabu 21 Agustus 2024.
"Setelah menarik dan mendapati seluruh tubuh anaknya, sang ayah menanyakan kepada istrinya kenapa anak kandungnya ditemukan dalam plastik dan karung serta dalam keadaan mati. Saat itu IF tetap mengatakan tidak tahu. Selanjutnya sang ayah membawa pelaku ke ruang piket Ditreskrimum Mapolda Kalbar untuk meminta bantuan petugas guna menginterogasi IF," papar Petit.
Baca juga: Nizam Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri 2 Tahun Tinggal Bareng Tak Pernah Ngadu ke Ibu Kandung
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, akhirnya IF mengakui bahwa dialah yang melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal.
Tidak hanya itu IF juga lah yang membungkus mayat korban menggunakan plastik dan karung hingga menyembunyikan mayat korban di celah dinding samping bagian dalam rumahnya.
Kini, jenazah dimakamkan di kampung halaman ayahnya, di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, pada Sabtu (24/8/2024) malam sekira pukul 23.15.
Tampak ayahanda Nizam, Ichan tak kuasa menahan tangis melepas kepergian putra pertamanya.
Begitu juga nenek Nizam yang berasal dari Jambi, begitu tiba di pemakaman, tampak bersimpuh di batu nisan makam sang cucu.
Tak hanya keluarga, duka mendalam juga dirasakan masyarakat Seri Bandung atas kepergian Nizam.
Ratusan pelayat mengantarkan jenazah Nizam ke tempat peristirahatan terakhir di TPU Desa Seri Bandung.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Seri Bandung, Sobirin mengucapkan belasungkawa atas kepergian Nizam.
"Almarhum memang orang tuanya asli warga Seri Bandung, namun merantau ke Kalimantan," kata Sobirin ditemui usai pemakaman, Minggu (25/8/2024) dinihari.
Sobirin menuturkan, peristiwa penganiayaan berujung maut ini sangat memperihantinkan.
Menurutnya, sebelum peristiwa ini Nizam rencananya akan bersekolah di kampung halamannya di Seri Bandung.
"Semua warga terutama keluarga dan kerabat tahu kalau Nizam akan disekolahkan di sini (Seri Bandung). Entah lanjut atau baru masuk SD, seperti itulah," ujar Sobirin.
"Kami warga Seri Bandung mengucapkan turut berduka cita. Semoga almarhum ananda Nizam tenang di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucapnya.
Sobirin juga berharap pelaku penganiayaan terhadap Nizam dapat diproses seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami yakin keadilan ditegakkan dan pelaku diproses hukum setimpal sesuai perbuatannya," kata Sobirin.
Sementara Kepala Desa Seri Bandung, Fansuri menuturkan, keluarga ayah dan ibu tiri Nizam masih ada hubungan keluarga.
"Keluarga ayah dan ibu Nizam itu bukannya tanpa ada hubungan (keluarga). Semuanya sedang berduka dan saat ini mungkin belum dapat bicara pada media," ungkap Fansuri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu dilapis dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal KDRT, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com