TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga perampok yang menembak sopir pikap di Sungai Pinang, Ogan Ilir nampak tertunduk lemas saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolres Ogan Ilir, Sumsel.
Adapun identitas para tersangka yakni Irfansyah alias Anang, Agus Toni dan Anton.
Para tersangka diamankan beserta senjata api dan barang bukti curian berupa mobil pikap milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban penembakan bernama Iin (27 tahun) saat itu sedang menjemput karyawan perkebunan tebu dengan menggunakan mobil pikap.
Saat melintas di TKP, korban dihentikan oleh tiga tersangka dengan membentangkan balok kayu di jalan.
Salah seorang tersangka yang membawa senjata api rakitan, langsung menodongkan senjata ke arah korban dan merebut kunci kontak mobil.
"Korban kemudian diseret keluar dari kendaraannya dan berusaha melawan, namun tersangka menembak korban sebanyak tiga kali," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Senin (26/8/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Lagi Perampok Tembak Sopir Pikap di Ogan Ilir Ditangkap, Mobil Curian Diamankan
Akibatnya, korban mengalami luka tembak di lengan kanan dan rekoset di kepala.
Saat dipaparkan polisi, salah seorang tersangka memeragakan adegan saat memukul kepala korban menggunakan gagang senpi.
Sementara tersangka lainnya sempat mengikat korban dengan tali plastik sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.
Setelah melukai korban, ketiga tersangka melarikan diri dengan membawa mobil korban, yakni Daihatsu Gran Max warna hitam dengan plat nomor BG 8969 BP.
"Korban ketika itu mengalami luka cukup serius dan dirawat di rumah sakit," terang Bagus.
Diketahui, tersangka Anton merupakan otak perampokan ini.
Para tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.