Pilkada Empat Lawang 2024

11 Parpol Tak Bisa Usung Calon di Pilkada Empat Lawang 2024 Meski MK Ubah Ambang Batas Pencalonan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Daftar 11 Parpol Tak Bisa Usung Calon di Pilkada Empat Lawang 2024 Meski MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada.

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak 11 partai politik (Parpol) di Kabupaten Empat Lawang tetap tidak bisa mengusung calon buapti dan wakil bupati meski Mahkamah Konstitusi (MK) ubah ambang batas pencalonan Pilkada serentak 2024.

Diketahui MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara.

Jadi partai yang tidak memiliki kursi DPRD atau non parlemen pun bisa mengusung calon.

Selain itu untuk partai parlemen pun tidak lagi harus memiliki 25 persen dari suara sah untuk bisa mengusung calon kepala daerah.

Khusus untuk di Kabupaten Empat Lawang dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 ada 7 partai politik yang menjadi pemenang.

Masing-masing perolehan suara sah ke 7 parpol pemenang Pemilu tersebut yakni PAN 65.480 suara (36,83 persen), PDIP 31.071 (17,47 %), Partai Demokrat 26.116 (14,69 %), Golkar 15.036 (8,46 %), PKB 12.579 (7,07 %), Gerindra 9.748 (5,48), PKS 4.735 (2,66 %).

Melihat dari perolehan suara sah masing-masing 7 partai diatas maka ada 3 partai yang memenuhi syarat bisa mengusung masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati.

Di mana syarat untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yakni 8,5 persen dari total suara sah yang dihimpun dari KPU Empat Lawang atau 15.113 dari 177.807 suara sah Pemilu 2024.

Sementara untuk gabungan partai non parlemen yang terdiri dari 11 partai total suara sah pada Pemilu 2024 ada sebanyak 13.042 (7,33 %) di mana jumlah ini tidak memenuhi syarat.

Jumlah suara sah partai non parlemen sebanyak 13.042 di atas terpaut sedikit dari ambang batas 8,5 persen atau 15.113 suara sah.

Ke 11 partai tersebut yakni Partai Nasdem, Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat, yang total suara dikumpulkan ada sebanyak 7,33 persen terpaut sedikit dari ambang batas 8,5 persen syarat pencalonan.

Di mana semua partai parlemen di Empat Lawang akan mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Joncik Muhammad dan Arifai.

Di mana di sisi lain partai-partai di atas sudah menjalin koalisi sebelum MK mengubah nilai ambang batas.

Bahkan sudah ada beberapa DPP partai-partai diatas yang telah mengeluarkan dokumen B1KWK untuk dibawa oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mereka usung pada saat pendaftaran nanti ke KPU Empat Lawang.

 
Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel 
 

Berita Terkini