Pilkada Empat Lawang 2024

Ungguli Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang, Pelantikan Joncik Muhammad-Arifai Tunggu Putusan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joncik Muhammad-Arifai menang suara dalam pemilihan Bupati Empat Lawang di Pilkada 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Ungguli kotak kosong, pelantikan pasangan calon tunggal Bupati Wakil Bupati Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad - Arifai masih tunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direncanakan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih pada Pilkada serentak 2024 ini akan dilakukan 10 Febuari 2025 mendatang.

Akan tetapi rencana tersebut bisa mundur dan bisa juga sesuai jadwal karena saat ini masih menunggu hasil gugatan yang dilayangkan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati MK.

"Laporan itu sudah ada tapi kapasitasnya apakah ditindak lanjuti dengan diregister atau tidaknya belum tahu. Artinya pelantikan bisa jadi bisa mundur karena di kalimat Perpresnya itu ada kalau untuk keadaan darurat menyesuaikan situasi," kata Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

Ia melanjutkan apabila diregister maka akan digelar persidangan selain itu pihaknya juga belum mengetahui lebih lanjut apakah sidang pembuktian atau bukan.

"Jadi kita belum tahu kalaupun sampai ke sidang pembuktian pun apa putusannya kita belum tahu. Apakah ini menolak gugatan dari pemohon, atau menerima sebagian, atau menerima seluruhnya, atau bentuknya seperti apa," ujarnya.

Putusan MK tersebut lanjutnya ada beberapa jenjang dan jenjang yang paling utama tersebut salah satunya diregister apa tidak.

"Kalau sekarang kapasitasnya baru mendaftar untuk putusannya itu diterima atau tidak kita belum tahu itu kita masih menunggu kalau diregister ya kita lanjut," imbuhnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini