Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Tidak terima, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada upaya hukum biasa terakhir ini, hukuman Dodi diperberat menjadi 6 tahun.
Hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan gubernur itu.
“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2024).
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel