UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Nasib 70an Mahasiswa S2 UKB Palembang Usai Wisuda Ditunda, Bakal Gugat Kementerian Jika Wisuda Batal

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa S2 UKB Palembang Shofuan Yustiansyah - Nasib 70an Mahasiswa S2 UKB Palembang Usai Wisuda Ditunda, Bakal Gugat Kementerian Jika Wisuda Batal

Lama ditunggu, kini akhirnya pihak kampus memberikan keterangan.

Rektor UKB Palembang, DR dr Fika Minata Wathan, MSc, membenarkan adanya status pembinaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Yang melarang UKB Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Meski begitu Fika menjelaskan, untuk jadwal wisuda di UKB Palembang dipastikan bakal ditunda, namun bukan dibatalkan.

"Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda," ungkapnya seperti jawaban kertas itu. 

 Untuk status pembinaan apakah berpengaruh, lebih jauh  Fika mengatakan tentunya berpengaruh, tetapi akan tetap dilakukan pembenahan. 

"Proses penerimaan mahasiswa baru dan wisuda selama pembenahan memang tertunda," katanya kembali.

Untuk langkah selama pembenahan, jawab Fika kembali, dilakukan dengan pembenahan dengan cara administrasi.

"Pada prinsipnya kami fokus pada pembenahan adminstrasi," tegasnya.

Ditambahkan, hingga saat ini pihak UKB sedang melakukan pembenahan adminstrasi.

"Saya kan memenuhi janji, dan jika sudah selesai akan kami lakukan preskon tentang berita selama ini tentang UKB," tutupnya.

Baca juga: Yakin Diwisuda Bulan 10, Mahasiswa Universitas Kader Bangsa Palembang Akan Gelar Dialog Jika Ditunda

Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Menerima Mahasiswa Baru dan Melakukan Kegiatan Wisuda

 Bentuk Tim

Untuk itu menyikapi perkembangan pemberitaan terkait dengan status pembinaan Universitas Kader Bangsa, Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat. S.H., M.H mengatakan, bahwa telah dilakukan langkah percepatan pembenahan kampus melalui kebijakan Rektor Universitas Kader Bangsa yang telah membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi pada tanggal 31 Juli 2024.

"Hal ini merupakan bukti keseriusan Universitas Kader Bangsa melakukan pembenahan, bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada hari kamis 15 Agustus 2024, Rektor telah membentuk Tim Tindak lanjut berdasarkan dengan kunjungan Tim EKPT  pada tanggal 8-9 Juli 2024 di UKB," kata Hendra dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2024).

Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT, dan tim ini sudah bekerja sejak tanggal 31 Juli 2024.

Halaman
123

Berita Terkini