TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Shahnaz Anindya, sejak 10 Juni 2024.
Meski berstatus sebagai tersangka, Altaf Vicko hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Diketahui, Shahnaz Anindya melaporkan Altaf ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 7 September 2023 lalu.
Baca juga: Curhat Pilu Ibu Kimberly Ryder, 2 Cucunya Tunggu Bajaj Sampai Maghrib, Singgung Edward Akbar Pelit
Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, menyampaikan presenter itu tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun.
Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (19/8/2024) melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Nurma.
"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya empat tahun (penjara). Jadi di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," imbuh dia.
Baca juga: Sosok Shahnaz Anindya Selebgram Gugat Cerai Presenter Altaf Vicko, Laporkan Jadi Korban KDRT Suami
Nurma mengungkapkan, Altaf diduga melakukan kekerasan verbal kepada sang istri.
Sambung Nurma, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Altaf terhadap korban.
"Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak ada," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.
Kepada polisi, Shahnaz mengaku sering menerima kekerasan verbal dari sang suami.
"Kalau korban bilangnya sering,"