"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorativ justice," jelasnya.
Dia menjelaskan restorativ justice sangat mungkin diajukan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak.
"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Merek masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.
Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan
"Sebaik-baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.
Meskipun demikian, Irwansyah mengaku tindakan KDRT yang dilakukan Armor tidak bisa dinormalisasi begitu saja.
"Saya selaku pribadi manusia juga kan tidak mendukung perbuatan seperti itu. Tetapi kan ini sudah terjadi, mau tidak mau harus dihadapi. Armor harus siap menghadapi proses hukum," imbuhnya.
Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.
"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.
Dipastikan Tak Ada RJ
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Armor Toreador tak akan lepas dari jeratan hukum usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Rio menilai, kasus tersebut terdapat penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta terkait perlindungan anak.
Selain itu, laporan yang menjadi dasar kasus ini merupakan laporan model A yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian atas perintahnya.
"Makanya pasal yang saya kenakan berlapis, KDRT betul adalah undang-undang delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak yang merupakan delik murni sehingga kalau misalkan damai itu (perkara) tetap jalan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (16/8/2024) seperti dikutip Tribunnews.
Meski pihak pelaku ingin mengajukan restorative justice, AKBP Rio menegaskan tidak akan membuat pelaku terbebas dari perkara hukum yang sedang berjalan.