TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kabar mengejutkan datang dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang dilarang menerima siswa baru dan melakukan kegiatan wisuda.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar.
Menurutnya, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat.
"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Viral Curhat Mahasiswa di Palembang Telat Bayar Skripsi Didenda 20 Persen, UKB: Sudah Melalui Kajian
Baca juga: 30 Atlet Berprestasi Binaan UKB Terima Penghargaan, Berikut Daftar Nama- Namanya
Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sarjanawan baru.
"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah,"Tegasnya.
Terpisah ketika di konfirmasi, Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat saat dihubungi tidak berani menanggapi hal tersebut.
"Saya tidak berani menjawab, dan saya tidak ada wewenang, langsung tanyakan ke humas saja," katanya singkat.
Hingga saat ini tidak ada satu orang perwakilan kampus UKB pun yang ingin menjelaskan terkait status yang diterima Universitas Kader Bangsa.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com